Kamis, 14 Desember 2023

Penilaian Kinerja Guru dan Kepala Sekolah

Singkatnya kinerja guru dan kepala sekolah merupakan hasil kerja yang diwujudkan dalam bentuk pengetahuan, keterampilan, nilai dan sikap dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, yang ditunjukkan dalam penampilan, perbuatan, dan prestasi kerjanya.
Kinerja guru mempunyai spesifikasi tertentu. Kinerja guru dapat dilihat dan diukur berdasarkan spesifikasi atau kriteria kompetensi yang harus dimiliki oleh setiap guru. Berkaitan dengan kinerja guru, wujud perilaku yang dimaksud adalah kegiatan guru dalam proses pembelajaran. Berkenaan dengan kinerja guru, UU Republik Indonesia No. 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas Pasal 39 ayat (2), menyatakan bahwa pendidik merupakan tenaga profesional yang bertugas merencanakan dan melaksanakan proses pembelajaran, menilai hasil pembelajaran, melakukan pembimbingan dan pelatihan serta melakukan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, terutama bagi pendidik pada perguruan tinggi.
Keterangan lain menjelaskan dalam UU No. 14 Tahun 2005 Bab IV Pasal 20 (a) tentang Guru dan Dosen menyatakan bahwa standar prestasi kerja guru dalam melaksanakan tugas keprofesionalannya, guru berkewajiban merencanakan pembelajaran, melaksanakan proses pembelajaran yang bermutu serta menilai dan mengevaluasi hasil pembelajaran Tugas pokok guru tersebut yang diwujudkan dalam kegiatan belajar mengajar merupakan bentuk kinerja guru.
\
Contoh Aplikasi Kinerja Guru Tahun 2023 :
1. Format Penilaian Kinerja  kepala Sekolah dapat diakses disini
2. Fortmat Penilaian Kinerja Guru dapat diakses disini



Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Naskah Jambore GTK Hebat 2024

PENGELOLAAN SATUAN PENDIDIKAN SISTEM INFORMASI MANAJEMEN DAN TATA KELOLA  SATUAN PENDIDIKAN (SIMTAKS) MODEL NATAR  SD NEGERI 12 DUNGALIYO KA...